KabarGarut-
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat dan Abdussy Syakur Amin-Putri Karlina sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Periode 2024-2029.
Keputusan itu disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin usai menggelar Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Garut, Jl. Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat, pada Minggu (22/9/2024).
Menurut Dian, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut ini sesuai dengan peraturan KPU No. 10 Tahun 2024, dimana sebelumnya telah melewati beberapa proses tahapan, dari mulai tahap penelitian berkas pendaftaraan, tahap verifikasi faktual kelengkapan dokumen administrasi, tahap perbaikan kelengkapan dokumen administrasi, test kesehatan, dan tahap tanggapan/masukan dari masyarakat.
Dian menjelaskan, untuk pasangan pertama, pasangan Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat diusung oleh 4 partai politik, yakni PKS, PPP, Perindo dan PSI dengan total suara sah pada pemilu kemarin sebesar 392.786 pemilih.
Sedangkan pasangan yang kedua, pasangan Abdussy Syakur Amin-Putri Karlina diusung oleh 11 partai politik, yakni Partai Nasdem, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDIP, Demokrat, Partai Buruh, PBB, Gelora, Partai Ummat, dengan total perolehan suara sah pemilu lalu sebesar 1.144.118 pemilih.
“Jadi kedua bakal pasangan calon tersebut, alhamdullilah hari ini sudah resmi kita tetapkan menjadi pasangan calon yang sah, yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024,” terang Dian.
Setelah tahap penetapan ini, kata Dian, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut masing-masing pasangan, yang menurut jadwal akan dilaksanakan hari besok, Senin, tanggal 23 September 2024, bertempat di Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler.
“Untuk acara besok, kedua pasangan calon diwajibkan hadir untuk mengikuti proses pengundian nomor urut masing-masing pasangan,” ucapnya.
Dian menyebutkan, pendukung calon kita batasi, hanya diperbolehkan membawa maksimal 100 orang ke lokasi. Selain itu, KPU juga mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat lainnya.
“Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi pasangan calon di luar hotel untuk meminimalisasi gangguan ketertiban dan keamanan,” ujar Dian.
Dengan penetapan peserta Pilkada Garut 2024, kata Dian, masing-masing pasangan calon harus menyerahkan susunan tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, beserta sukarelawannya.
“Disisi lain, gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib pula membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon, kemudian menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat 24 September atau sehari sebelum kampanye,” ungkapnya.
Dian menambahkan, Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim sukarelawan, pembuatan RKDK, dan penyampaian LADK, juga berlaku bagi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU, termasuk izin cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana.
Terpantau, pelaksanaan Rapat Pleno Tertutup KPU Garut terkait Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Perwakilan Bawaslu, serta Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon. PIMRED