KabarGarut-
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Acara yang dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Garut, Kajari, Kepala PN, Kalapas II B, Karutan II B, Kepala Kemenag, Bawaslu, Kepala Bakesbangpol, dan Perwakilan Tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Garut berlangsung di Ballroom Hotel Santika, Jl. Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat, Jum’at (20/9/2024).
Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Garut dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusaan KPU nomor 799 Tahun 2024 tentang penyusunan dan Petunjuk Teknis penyusunan daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin dalam kesempatan tersebut secara resmi menetapkan DPT Kabupaten Garut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berjumlah 2.005.168 orang.
Dian dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan, KPU Garut dalam menetapkan DPT Pilkada 2024 terlebih dahulu meminta sejumlah rekomendasi dan masukan dari Bawaslu Garut terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“DPSHP awalnya berjumlah 2.005.171 orang, namun karena ada pengurangan data pemilih sebanyak 3 orang, maka total pemilih berubah menjadi 2.005.168 orang. Penyebabnya, ditemukan data pemilih ganda 1 orang dan terdapat data dari Bawaslu tentang data pemilih yang meninggal dunia 2 orang, yang terjadi tadi malam dan tadi pagi di daerah Cihurip dan Mekarmukti,” terangnya.
Perbaikan data tersebut, tambah Dian, tidak masuk kedalam proses rekapitulasi DPSHP di setiap kecamatan karena meninggalnya baru tadi malam dan tadi pagi, sehingga harus kita sinkronkan dan mengecek kembali agar menjadi data otentik untuk diperbaharui.
“Sesuai hasil Rakor KPU RI, bilamana ada data ganda baik itu data-data provinsi maupun luar provinsi maka akan dilakukan sinkronisasi atau tabrak data istilah bahasa versi KPU RI,” ungkapnya.
Dian menyebut, nantinya semua Divisi Data Informasi (Datin) dikumpulkan untuk dikonfirmasi berkaitan dengan elemen pendukung.
“Apakah elemen pendukungnya kuat di kita atau kuat di kabupaten lain. Dan, apabila elemen data dan buktinya serta orangnya kuat di kabupaten lain berarti yang di kita yang dihapus, begitupun sebaliknya,” papar Dian
Lebih lanjut Dian menyebut, terjadi penambahan jumlah DPT sekitar 5000-an. Sebelumnya, di Pileg lalu DPT Kabupaten Garut berjumlah 1.999.0061 orang, sedangkan DPT yang sekarang untuk Pilkada 2024 berjumlah 2.005.168 orang.
“Saat ini kita masih menunggu proses penanda tanganan berita acara dan serah terima kepada para pihak, baik itu Bawaslu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Desk Pilkada, termasuk kawan-kawan Lapas dan Rutan sebagai lokasi khusus serta para pasangan calon,” ujar Dian.
Dian berharap, dalam pelaksanaan Pilkada ini kami mencoba berikhtiar untuk memastikan semua masyarakat Kabupaten Garut, khususnya yang sudah memiliki hak pilih bisa terdata dan melalukan hak pilihnya di TPS nanti.
Senada dengan Ketua KPU Garut, Kadiv perencanaan Data dan Informasi KPU Garut Yusup Abdullah menyampaikan, DPT Kabupaten Garut pada Pilkada 2024 berjumlah 2.005.168 orang, dimana terdapat pengurangan sekitar 844 dari DPS kemarin.
“Ini merupakan hasil Rakornas terakhir di Batam, dan hasil rakor bersama Provinsi Jawa Barat, dimana masih banyak masyarakat di Kabupaten Garut yang memang terdeteksi ganda dengan daerah-daerah lain, baik itu antar kota kabupaten ataupun provinsi, sehingga mau tidak mau, kita harus menghilangkan data yang memang evidence-nya kuat di kota kabupaten lain,” kata Yusup.
Dian mengatakan, apabila di tanggal 27 November nanti, sudah ada yang genap berumur 17 tahun, tidak usah khawatir karena pihak KPU sudah memfasilitasi dan sudah dimasukin ke DPT sekarang.
“Adapun terdapat orang yang masih belum terdaftar atau misal kejadiannya ada orang yang terdeteksi ganda atau orangnya ada di Kabupaten Garut, itu kita pastikan dalam DPTB akan collect kembali sehingga mereka bisa memilih kalau memang orangnya di Kabupaten Garut dan akan memiliki hak suara yang full baik Gubernur maupun Bupati Garut, ataupun bisa diarahkan kepada DPKK sebagai antisipasi,” terang Yusup.
Yusup berharap mudah-mudahan semuanya bisa termaksimalkan masuk kedalam DPT. “Supaya nanti pada saat hari H pemilihan tanggal 27 November mendatang, semua masyarakat Garut tanpa terkecuali bisa menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. RED_KG