Masyarakat Garut Punya Kesempatan untuk Menilai Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut
Kabar Garut-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengeluarkan pengumuman nomor: 223/PPL.02.2-Pu/3205/2024 Tentang Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
Pengumuman KPU Kabupaten Garut ini untuk menindak lanjut ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/ perbaikan administrasi calon maka KPU Kabupaten Garut memutuskan terdapat dua pasangan calon Bupati dan Wakil yang memenuhi persyaratan administrasi yang dimaksud, yaitu
1. dr. H. Helmi Budiman, H. Yudi Nugraha Lasminingrat
2. Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M. Eng., dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA.
Masyarakat kabupaten Garut dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/ atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 melalui :
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan dengan cara :
a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b.. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1). Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
2). Masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasamgan calon, status sebagai mantan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
f. Menuliskan uraian
g. Mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/ atau dokumen bukti penunjang yang relevan
h. Menekan “SUBMIT”
2. Secara Luring ke Kantor KPU Kabupaten Garut dengan alamat Jl. Suherman KM. 147 Tarogong Kaler-Garut.
Pengunjung diminta untuk mengisi daftar hadir, formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK, dan menyerahkan fotokopi KTP-el beserta dokumen pendukung.
Demi keterbukaan publik di pilkada Garut 2024, KPU Kabupaten Garut memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Garut untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap dua pasangan calon bupati dan wakil Bupati yang dimaksud mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. RED