KPU Garut Gelar Rakor Jelang Perekrutan KPPS

by -522 Views
banner 468x60

KabarGarut-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Garut di Hotel Santika, Jl. Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024)

Rakor KPU Garut ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Pembentukan Badan Adhoc KPPS Gelombang 2 se-Indonesia yang sebelumnya telah digelar KPU Pusat di Hotel Lombok Raya, NTB, pada 10-12 September 2024 yang pada saat itu dihadiri oleh Kepala Divisi Partispasi Masyarakat (Kadiv Parmas ) dan SDM KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretaris dan Kasubbag Parmas dan SDM KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.

banner 336x280

Kadiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu mengatakan, kegiatan rakor bersama Ketua PPK dan Ketua PPS bertujuan untuk memastikan kesiapan dan pemahaman yang sama mengenai tugas dan tanggung jawab Badan Adhoc KPPS yang akan dibentuk sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Pembentukan Badan Adhoc KPPS ini merupakan langkah krusial dalam persiapan pemilihan umum yang akan datang,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Rieke, peserta rakor dibekali dengan informasi mendetail tentang peraturan terbaru dan mekanisme pembentukan Badan Adhoc KPPS, serta diskusi tentang tantangan dan solusi yang mungkin dihadapi di lapangan.

“Secara substansi, rakor Ini dalam rangka persiapan pembentukan KPPS di tiap-tiap TPS yang jumlahnya 7 orang. Jadwal penyiaran KPPS dari mulai pendaftaran hingga pengumuman di tanggal 17-19 September,” tuturnya.

Rikeu menjelaskan, pada Pemilu Legislatif lalu kuota jumlah pemilih per TPS ditetapkan sebanyak 300 orang. Kabupaten Garut yang memiliki jumlah DPT sebanyak 1.999.061 orang pada saat itu memerlukan 8000 TPS.

“Jumlah TPS Pilkada tidak sebanyak itu, mengingat kuota jumlah pemilih per TPS lebih banyak, 600 orang per TPS tidak 300 orang. Jadi KPU memerlukan sekitar 4.418 TPS. Dengan begitu, maka jumlah KPPS yang dibutuhkan pada Pilkada 2024 adalah 4.418 TPS x 7 orang yakni sebanyak 30.926 anggota KPPS,” terang Rikeu.

Sedangkan untuk teknis penjelajahan KPPS, kata Riekeu, akan ada tahapan penelitian registrasi, kemudian juga pelantikan pada tanggal 7 November. Masa jabatan KPPS hanya 1 bulan, dihitung mulai dari tanggal 7 Oktober hingga 7 November 2024.

Untuk menjadi anggota KPPS, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Seperti berusia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, setia kepada pancasila, undangan undang-undang dasar, NKRI dan bhineka tunggal ika, serta syarat-syarat lainnya. Persyaratannya hampir sama dengan persyaratan rekrutmen PPK, dan PPS,” terangnya.

Riekeu menambahkan, surat suara yang dipergunakan untuk pemilu Kepala Daerah 2024 ukurannya akan lebih kecil dibandingkan Pemilu Legislatif kemarin.

“Diharapkan, setelah mereka mengikuti acara rakor hari ini, nantinya segala informasi yang didapat dari sini bisa diteruskan lagi ke rekan-rekan anggota PPK dan PPS,” pungkas Rikeu.

Sementara itu, menurut informasi Sekretaris KPU Garut, Asep Budiyanto, selain melaksanaan kegiatan rakor di Hotel Santika, dihari yang sama Ketua KPU Garut pada pukul 16.00 WIB melakukan penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) kepada LO Bapaslon. MERAH

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.